BIMWIN

Bimbingan Perkawinan - KUA Gemawang

Profil KUA Gemawang

Tugas KUA
  • Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk
  • Memberikan bimbingan perkawinan
  • Menyelenggarakan kursus calon pengantin
  • Melakukan pengawasan kegiatan keagamaan
  • Memberikan penyuluhan dan bimbingan keagamaan
Pokok KUA
  • Urusan agama Islam di tingkat kecamatan
  • Pelayanan administrasi nikah dan rujuk
  • Pembinaan keluarga sakinah
  • Pengelolaan masjid dan musholla
  • Koordinasi dengan tokoh agama setempat
Fungsi KUA
  • Pencatatan peristiwa nikah dan rujuk
  • Penerbitan akta nikah dan duplikatnya
  • Pembinaan masjid dan tempat ibadah
  • Penyuluhan dan bimbingan masyarakat
  • Fasilitasi kegiatan keagamaan
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis di bidang urusan agama Islam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Layanan KUA Gemawang

Prosedur Layanan Nikah
  • Pendaftaran di KUA setempat (bisa online melalui simkah)
  • Pemeriksaan berkas persyaratan
  • Penyuluhan calon pengantin
  • Penentuan jadwal akad nikah
  • Pelaksanaan akad nikah
  • Penandatanganan akta nikah
  • Penyerahan buku nikah
Syarat Pendaftaran Nikah
  • Surat keterangan untuk nikah (N1, N2, N4, N5)
  • Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir calon suami dan istri
  • Fotocopy KTP Wali & Saksi
  • Pas foto 2x3 background biru (4 lembar)
  • Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
  • Surat persetujuan calon mempelai
  • Surat pernyataan jejaka/perawan atau duda/janda atau surat pernyataan belum kawin dari desa
Urutan Wali Nasab
  1. Ayah kandung
  2. Kakek dari pihak ayah
  3. Ayah dari Kakek
  4. Saudara laki-laki sekandung
  5. Saudara laki-laki seayah
  6. Anak laki-laki dari saudara lai-laki sekandung
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  8. Paman Sekandung dengan Ayah
  9. Anak Paaman sekandung
  10. Anak Paman seayah
  11. Cucu Paman kandung
  12. Cucu Paman seayah
  13. Paman Ayah kandung
  14. Paman Ayah seayah
  15. Anak Paman Ayah kandung
  16. Anak Paman Ayah seayah
  17. Wali hakim (jika tidak ada wali nasab)
Syarat Penerbitan Duplikat Nikah
  • Surat permohonan duplikat
  • Fotocopy KTP suami dan istri
  • Fotocopy KK
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • Pas foto suami istri 2x3 background biru (2 lembar)
  • Materai 10.000
Syarat Pendaftaran Wakaf
  • Surat permohonan wakaf
  • Scan KTP asli wakif
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat pernyataan wakaf
  • Berita acara ikrar wakaf
  • Surat persetujuan ahli waris
  • Surat keterangan dari kelurahan
Syarat Penerbitan Nomor ID Tempat Ibadah
  • Surat permohonan dari pengurus
  • Fotocopy akta pendirian yayasan
  • Fotocopy sertifikat tanah
  • Fotocopy IMB (jika ada)
  • Foto tempat ibadah
  • Susunan pengurus

Kontak KUA Gemawang

Informasi Kontak
Alamat
Jl. Muncar KM.01, Gemawang, Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56283, Indonesia
Whatsapp
0822 4111 7170
Jam Pelayanan
Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB Jumat : 07.30 - 16.30 WIB

Saran & Masukan