Bimbingan Perkawinan - KUA Gemawang
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis di bidang urusan agama Islam yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.